PEWARTAHARIAN.COM pemerhati sosial dari Nusa Utara, mengecam keras Pemerintah Kabupaten Sitaro yang menjalankan penyaluran bantuan bencana melalui rekening keluarga penerima ke rekening toko.
Ia menegaskan mekanisme ini melanggar regulasi nasional dan mengkhianati hak warga terdampak bencana.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020, bantuan harus disalurkan langsung dan transparan kepada penerima manfaat tanpa perantara yang memutus jejak penyaluran.
Juklak Nomor 5 Tahun 2024 juga menegaskan bantuan harus cepat, tepat, dan akuntabel. Mekanisme menggunakan rekening keluarga ke rekening toko hanya diatur untuk transfer material dalam termin pekerjaan, bukan sebagai alur utama penyaluran dana.Yusak Walo menyatakan bahwa klaim Pemkab Sitaro yang menggunakan Juknis Nomor 50 Tahun 2025 sebagai pembenaran adalah tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum nasional.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme ini sangat berbahaya karena menghilangkan transparansi, membuka peluang kolusi dan penyalahgunaan dana.Ia menyerukan agar Pemkab Sitaro menghentikan narasi palsu dan memberi klarifikasi publik.
Selain itu, aparat penegak hukum dan pengawas harus segera memeriksa dokumen juknis daerah, mengaudit aliran dana bantuan, serta proses penerima dan mekanisme penyaluran.Yusak menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran, penyalahguna harus diproses pidana dan administrasi. Masyarakat Sitaro juga berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak disalurkannya bantuan langsung ke masyarakat, penggunaan rekening keluarga sebagai perantara, dan pihak toko penerima transfer.
Jika jawaban tidak memuaskan, dapat diduga adanya mal-administrasi atau korupsi. Dengan landasan hukum jelas, Yusak mendesak Pemkab Sitaro untuk menghentikan praktik tersebut dan melakukan audit menyeluruh demi menjaga hak rakyat sebagai penerima bantuan.(B.L)




















