PEWARTAHARIAN.COM Sidang kasus hibah GMIM yang telah menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak akhir pada Rabu siang, 10 Desember 2025. Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Steve Kepel atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemprov Sulawesi Utara.Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ahmad Paten Sili menyatakan bahwa Steve Kepel terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemberian dan penerimaan hibah dari pemerintah provinsi.Hakim juga menegaskan bahwa Steve Kepel menikmati uang sebesar Rp20 juta yang bersumber dari Dana Insentif Daerah.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp20 juta.Putusan ini menjadi penegasan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi dan mengawal penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabe(lFORA)




















