PEWARTAHARIAN.COM Rasa keadilan masyarakat nelayan kecil di Maluku kembali diuji. Insiden penabrakan bagang nelayan milik Pak Yamin oleh kapal KARYA ANUGERA, yang diduga kuat terkait dengan PT Sumber Karya Anugerah, hingga kini tak pernah benar-benar mendapat penyelesaian hukum yang adil. Sabtu, 20/12/2025.
Peristiwa yang terjadi pada 7 Mei 2021 itu justru berakhir dengan penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum, memunculkan dugaan serius adanya perlindungan terhadap pihak pemilik modal.
Bagi nelayan kecil, bagang bukan sekadar alat tangkap, melainkan sumber hidup satu keluarga. Namun dalam kasus ini, kerusakan yang dialami Pak Yamin seolah tak bernilai di mata hukum.
Meski korban telah melapor ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) disertai bukti-bukti yang dinilai lengkap, termasuk pengakuan pihak penabrak dan kesediaan mengganti kerugian, aparat justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan klasik: tidak cukup alat bukti.
Keputusan tersebut sontak menuai kekecewaan dan kemarahan masyarakat nelayan. Mereka menilai, secara logika hukum dan rasa keadilan, alasan tersebut sulit diterima.
“Kalau pengakuan ada, korban ada, kerugian nyata ada, lalu bukti apalagi yang dicari?” ujar salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada getir.
Upaya mencari keadilan pun tak berhenti. Pada tahun 2023, Pak Yamin kembali melaporkan perkara ini ke Polda Maluku, berharap ada penanganan yang lebih objektif dan profesional.
Namun harapan itu kembali kandas. Polda Maluku juga menerbitkan SP3 dengan dalih serupa, memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini memang “tidak dikehendaki” untuk dibuka secara tuntas.
Di titik inilah kecurigaan masyarakat nelayan menguat. Mereka mempertanyakan independensi penegakan hukum dan menduga adanya permainan kotor, termasuk kemungkinan aliran kepentingan yang membuat perkara ini berhenti di tengah jalan.
Sorotan juga diarahkan kepada Syahbandar SBB, yang dinilai turut menghindar dari tanggung jawab atas kecelakaan laut yang nyata-nyata merugikan nelayan kecil.
“Kami ini tidak punya kuasa, tidak punya uang, hanya punya laut untuk hidup. Kalau bagang kami ditabrak dan hukum tidak membela, lalu ke mana lagi kami mengadu?” tegas keluarga Pak Yamin, mewakili jeritan nelayan kecil di wilayah tersebut.
Atas kondisi ini, masyarakat nelayan mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres SBB dan Polda Maluku. Mereka juga meminta agar Bos Kiat, yang diduga sebagai pemilik PT Sumber Karya Anugerah, diperiksa secara transparan dan akuntabel.
Keluarga korban bahkan menyatakan siap membawa seluruh dokumen dan bukti ke Mabes Polri, jika di tingkat daerah keadilan terus dipinggirkan. Tak berhenti di situ, desakan publik juga mengarah pada evaluasi jabatan aparat terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Jeritan keadilan ini juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar negara hadir melindungi nelayan kecil yang merasa ditindas oleh kekuatan modal dan dugaan pembiaran aparat dan jika terbukti dugaan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum APH warga nelayan mendesak meminta Kapolda Maluku dan jajaran Polres SBB dicopot dari jabatannya.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau aparat tidak sanggup melindungi rakyat kecil, lebih baik jujur dan mundur,” tegas perwakilan nelayan.
Kasus penabrakan bagang Pak Yamin kini bukan sekadar perkara kecelakaan laut. Ia telah menjelma menjadi cermin buram penegakan hukum di Maluku: apakah masih berpihak pada keadilan rakyat kecil, atau justru tunduk pada uang dan kekuasaan.(WINSY R)




















