PEWARTAHARIAN Deker Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, DK menegaskan bahwa pemberitaan beberapa media tentang dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) di rumah tinggalnya adalah tidak benar dan bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Deker menyebut narasi tersebut sesat, tidak berdasar, dan hanya opini liar tanpa konfirmasi.”Sorotan beberapa media tentang adanya penimbunan BBM dan tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya di rumah saya sama sekali tidak benar, apalagi narasi tentang peti di Kebun Raya itu murni karangan,” tegas Deker saat dikonfirmasi awak media ini di lokasi.
Ia menambahkan bahwa berita-berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik, khususnya Pasal 6 UU Pers yang mewajibkan pers menyampaikan informasi tepat, akurat, dan benar melalui konfirmasi.Diker juga merujuk Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk Pasal 10 yang mengharuskan wartawan mencabut, meralat, dan meminta maaf atas berita keliru. “Pasal 5 UU Pers menuntut kehati-hatian dengan asas praduga tak bersalah, menghormati norma agama, dan kesusilaan masyarakat,” ujarnya.
Awak media ini telah menelusuri rumah tinggal Deker di lapangan dan melakukan konfirmasi langsung. Sumber yang awalnya menjadi dasar pemberitaan mengakui hanya menduga setelah melihat sekilas beberapa jerigen kosong di teras pondok, yang dikira berisi BBM jenis solar. “Saya sudah konfirmasi dengan Pak Deker, dan beliau jelaskan bahwa itu jerigen kosong. Tidak mungkin BBM atau sianida yang harganya mahal disimpan di luar rumah atau teras,” kata sumber tersebut.
Deker menegaskan keterbukaan rumahnya untuk pemeriksaan. “Saat berita muncul, aparat penegak hukum (APH) langsung turun dan memeriksa semua. Hasilnya, tidak ada BBM atau sianida, hanya jerigen kosong. Saya terbuka bagi siapa saja yang ingin datang, pintu rumah saya terbuka lebar kecuali saya sedang tidak ada karena urusan pekerjaan.
“Dengan tegas, Deker menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan yang membuat berita asal-asalan. “Harapan saya, sesuatu yang dilihat harus dikonfirmasi sesuai amanat UU Pers No. 40/1999. Jangan sampai berita jadi opini dan narasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.Pihak terkait diimbau mematuhi etika jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik di tengah isu sensitif seperti ini.(BRIANDY LEMPAS)




















