PEWARTAHARIAN.COM Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Ellen J. Kumaat (EJK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga gedung fakultas baru di kampus tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Januarius Bolitobi, SH, pada Jumat (17/10/2025). Selain EJK, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. S selaku General Manager PT. AK (Persero) sebagai pihak pelaksana proyek, dan HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya telah resmi ditahan. “Ketiga tersangka, yaitu EJK, JRT, dan Ir. S, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan,” ujar Januarius Bolitobi.
Sementara tersangka HP belum ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan tengah menderita sakit.
Menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor keuangan, proyek pembangunan tiga gedung fakultas tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60 atau sekitar Rp2,2 miliar. Proyek dimaksud meliputi pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik Unsrat Manado.
“Tersangka EJK dan lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Bolitobi.
Kejati Sulut memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.(FORA)




















