PEWARTAHARIAN.COM Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025).
Penandatanganan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Sulut dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Hibah aset ini diberikan untuk mendukung operasional Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat permohonan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-58/D.01/2025 tanggal 5 Juni 2025.Langkah ini juga tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025 tertanggal 25 September 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi kepada OJK.
Gubernur Yulius Komaling menegaskan, OJK adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif. “Selama ini OJK telah berperan besar memperkuat perekonomian daerah, mendorong sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, serta memperluas inklusi keuangan masyarakat,” ujarnya.
YSK berharap aset yang dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan, edukasi, dan pengawasan sektor jasa keuangan di daerah. Hibah ini juga dipandang sebagai wadah lahirnya inovasi kebijakan dan kolaborasi yang memperkuat fondasi ekonomi Sulawesi Utara.“Semoga aset yang dihibahkan ini menjadi kontribusi nyata Pemprov Sulut memperkuat kapasitas kelembagaan OJK, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan literasi keuangan hingga ke pelosok daerah,” tambahnya.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung seluruh mitra pembangunan yang memiliki visi sejalan dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(FORA)




















