PEWARTAHARIAN.COM Kebijakan baru PT Pelindo Regional 4 Manado yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2025 dinilai menabrak aturan hukum dan melampaui kewenangan otoritas pelabuhan (KSOP).
Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa hanya penumpang dengan tiket resmi yang diperbolehkan masuk hingga ke dermaga dan naik kapal, sementara pengantar dan pedagang tidak lagi diizinkan melewati terminal penumpang.
Langkah tersebut diklaim sebagai “penataan untuk kenyamanan dan keamanan. Permahati Pelabuhan yang juga Politisi Sumitro Jakobus, menurutnya kebijakan ini ternyata dibuat sepihak tanpa keputusan resmi dari KSOP Manado, lembaga pemerintah yang seharusnya memegang otoritas tertinggi dalam penataan pelabuhan.
Pelindo Bukan Regulator, KSOP Pemegang OtoritasBerdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, posisi dan fungsi jelas dibedakan:
KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) adalah regulator dan pengawas utama yang memiliki kewenangan mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Pelindo (Badan Usaha Pelabuhan / BUP) hanya bertugas menjalankan pengusahaan dan pelayanan operasional berdasarkan izin konsesi dari pemerintah.
Pasal 84 ayat (1) UU 17/2008:
Otoritas Pelabuhan bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan.
Pasal 90 ayat (1) UU 17/2008:
Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan berdasarkan konsesi dari pemerintah.
Dengan dasar tersebut, Pelindo tidak berhak membuat kebijakan publik apapun tanpa keputusan KSOP.
Langkah sepihak yang diambil oleh Pelindo Manado jelas merupakan pelanggaran prinsip tata kelola dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap batas kewenangan hukum.Pelindo Manado Dinilai Mengambil Alih Fungsi KSOP
Hasil investigasi media menemukan fakta bahwa hingga kini tidak ada surat keputusan, surat edaran, atau nota kesepahaman dari KSOP Manado yang menjadi dasar hukum atas kebijakan pembatasan akses tersebut.
Artinya, Pelindo Manado bertindak di luar batas otoritasnya.
Lebih keras lagi, sejumlah narasumber di lapangan menilai, Pelindo Manado secara nyata telah mengambil alih fungsi dan tanggung jawab KSOP, yang seharusnya menjadi penentu utama dalam setiap bentuk penataan dan pengamanan pelabuhan.
Salah satu sumber internal pelabuhan mengatakan:“Pelindo bukan regulator. Mereka operator. Tapi sekarang malah bertindak seperti penguasa pelabuhan. KSOP seolah diam saja, padahal itu wilayah kewenangan mereka.”
Narasumber dari unsur Pemerhati pelabuhan juga menegaskan
Kalau Pelindo terus bertindak sepihak, ini bisa memicu konflik. Kami heran kenapa KSOP Manado tidak bersuara. Apakah mereka tidak tahu atau memang sengaja membiarkan ?
Pertanyaan Serius: Apakah KSOP Manado Tahu Dasar Hukumnya?
Rilis ini juga menyoroti diamnya KSOP Manado terhadap langkah Pelindo yang nyata-nyata mengatur penataan pelabuhan tanpa dasar hukum yang sah.
Pertanyaan yang kini mencuat di lapangan:
Apakah KSOP Manado benar-benar memahami dasar hukum tentang fungsi dan kewenangannya sendiri dalam penataan pelabuhan ?
Sebab jika KSOP mengetahui adanya pelanggaran kewenangan tetapi tetap diam, maka sikap pasif itu bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran.
Sebaliknya, jika KSOP tidak tahu, berarti ada persoalan serius dalam kompetensi dan pemahaman hukum pejabat pelabuhan.
Risiko Hukum dan Tata Kelola
Pengamat hukum maritim menilai, kebijakan Pelindo Manado berpotensi melanggar asas legalitas dan melampaui batas konsesi BUP.
Pelindo tidak boleh bertindak seperti otoritas. Kalau mereka mengatur lalu lintas orang, barang, dan keamanan tanpa keputusan KSOP, itu sudah masuk kategori abuse of authority atau penyalahgunaan wewenang, tegas seorang ahli hukum pelayaran di Manado.
Ia menambahkan, KSOP harus segera turun tangan dan mengambil kembali perannya, agar fungsi pengawasan dan pengendalian pelabuhan tidak sepenuhnya diambil alih oleh korporasi.Seruan Tegas Sumitro Jakobus meminta KSOP Manado segera menjelaskan kepada publik, apakah mereka:
Mengetahui dan menyetujui aturan baru Pelindo tersebut; atauTidak mengetahui dan membiarkan Pelindo bertindak tanpa dasar hukum.
Keduanya sama-sama bermasalah, karena pelabuhan adalah wilayah otoritas negara, bukan milik badan usaha.Penataan pelabuhan memang diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan dasar hukum, koordinasi lintas instansi, dan menghormati otoritas pemerintah.
Tindakan Pelindo Manado yang melangkah sepihak tanpa keputusan KSOP adalah bentuk kesalahan serius dan preseden buruk dalam tata kelola pelabuhan nasional.
Publik berhak tahu:
Apakah KSOP Manado memahami kewenangannya, atau justru membiarkan otoritasnya diambil alih oleh Pelindo ?hal ini berdasarkan hasil investigasi kami di Pelabuhan Manado,
melibatkan pembincangan dengan sumber internal pelabuhan, dan pengamat hukum maritim.
Kami akan terus menelusuri dugaan pengambilalihan fungsi otoritas pelabuhan oleh Pelindo Manado hingga ada penjelasan resmi dari KSOP.(BRIANDY LEMPAS)




















