PEWARTAHARIAN.COM Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kibar Nusantara Merdeka menyambut perkembangan ini dengan apresiasi sekaligus mendesak Kejati Sulut untuk bekerja cepat dan transparan.
Kenaikan status perkara tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dalam alur pengelolaan serta penyaluran bantuan kepada warga terdampak erupsi.
Fakta Lapangan yang Disoroti
Dalam keterangan resminya, Kibar Nusantara Merdeka membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal dan memberatkan korban bencana:
Warga dipaksa datang ke Manado dengan biaya sendiri demi mencairkan bantuan.
Tidak ada pendampingan dari pejabat Pemkab Sitaro selama proses pencairan.
Prosedur pencairan dinilai berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Terdapat pemotongan atau penahanan dana sebesar Rp1.500.000 per penerima tanpa dasar hukum.
Mekanisme penyaluran berubah-ubah: dari BNPB → Bank Mandiri → Rekening Pemkab → kembali ke rekening masyarakat.
Kibar menilai alur tersebut janggal dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Landasan Hukum yang Menguatkan Penyidikan
Sejumlah regulasi menjadi dasar kuat untuk mendalami dugaan pelanggaran, di antaranya:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor: penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, serta pemotongan hak bantuan sosial.
UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana: bantuan harus disalurkan cepat, tepat, transparan, dan tanpa beban bagi korban.
PP 21/2008, UU Pelayanan Publik, Permendagri 77/2020, serta aturan BNPB mengenai Dana Siap Pakai yang melarang pemotongan dalam bentuk apa pun.
“Penahanan saldo Rp1.500.000 jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi merugikan korban,” tegas Kibar.
Desakan untuk Menuntaskan Penyidikan
Kibar Nusantara Merdeka meminta Kejati Sulut mengusut kasus ini sampai ke akar, dengan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan penyidikan tanpa kompromi, hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
2. Memeriksa seluruh alur pengelolaan dana, mulai dari BNPB, Bank Mandiri, Pemkab Sitaro, hingga pihak yang mengubah mekanisme pencairan.
3. Memanggil pejabat Pemkab Sitaro untuk menjelaskan alasan perubahan mekanisme dan dasar penahanan dana.
4. Menjamin pemulihan hak-hak korban, termasuk memastikan bantuan diterima penuh tanpa hambatan.
“Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Dua Kali”
Kibar menyampaikan pesan moral bahwa warga yang kehilangan rumah dan harta akibat erupsi tidak boleh kembali dirugikan oleh kebijakan keliru maupun kelalaian pejabat.
“Kenaikan status ke penyidikan adalah sinyal penting bahwa ada yang tidak beres. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tulis pernyataan tersebut.
Kibar Nusantara Merdeka menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan hak-hak korban sepenuhnya dipulihkan.(FORA)




















