PEWARTAHARIAN.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT).
Kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 2015 hingga 2024 ini kini menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang memiliki jabatan penting diduga melakukan korupsi dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.”Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kita langsung tahan,” ujar Zein kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Kedua tersangka saat ini ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado untuk proses hukum selanjutnya. Zein menegaskan, penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum keduanya disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan dana publik di Sulawesi Utara, khususnya pada proyek kerja sama antara lembaga pendidikan dan BUMN yang berlangsung selama hampir satu dekade.(FORA)




















