PEWARTAHARIAN Tim Posko Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melaksanakan pengamanan terhadap dua tersangka berinisial AFS dan JRMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Tahun Anggaran 2023.
Pengamanan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan selanjutnya menjalani proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan untuk mendukung kelancaran penegakan hukum, khususnya melalui koordinasi antarsatuan kerja dan pengamanan terhadap para tersangka.
Kegiatan itu melibatkan jajaran Asisten Intelijen Kejati Sulut, Kepala Seksi II, Kepala Seksi IV, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta unsur intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan petugas terkait.
Sekitar pukul 15.45 WITA, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Merauke tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Pengamanan di bandara turut melibatkan tiga staf Kejaksaan Negeri Minahasa dan dua anggota TNI Minahasa.
Sebelum melanjutkan perjalanan, kedua tersangka bersama tim penyidik dan petugas pengamanan terlebih dahulu menunggu di Posko Kejati Sulut. Pada kesempatan tersebut, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, sementara tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.45 WITA, kedua tersangka diberangkatkan menuju Makassar bersama jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah. Keberangkatan tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan penanganan perkara oleh pihak yang berwenang.
Eri Yudianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hal itu didukung koordinasi antara jajaran kejaksaan, petugas pengamanan, dan pihak terkait dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Pengamanan ini menunjukkan dukungan jajaran intelijen Kejati Sulut terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum lintas wilayah. Proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah (FONNY RARANTA)

















