PEWARTAHARIAN.COM Sekretaris Jenderal LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA, Yohanes Missa, menyoroti adanya dugaan proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang dinilai menyalahi prosedur. Pasalnya, sejumlah proyek pembangunan diketahui sudah mulai dilaksanakan meskipun anggaran yang membiayai kegiatan tersebut belum dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Sitaro.
Menurut Yohanes, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. “Setiap pengeluaran yang membebani APBD wajib melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama DPRD. Jika hal ini diabaikan, jelas berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip tertib administrasi dan kepatuhan hukum. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya proyek yang telah berjalan sebelum pengesahan APBD dilakukan.
“Jika benar proyek pembangunan dilaksanakan tanpa dasar hukum APBD yang sah, maka ini bukan hanya kelalaian, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Yohanes.
Hal tersebut juga dikhawatirkan akan menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak rekanan yang melaksanakan proyek. “Masyarakat berhak tahu dari mana anggaran proyek itu berasal, dan apakah penggunaannya sesuai aturan,” lanjutnya.
Yohanes menambahkan, dasar hukum yang jelas telah mengatur hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 300 ayat (1) menegaskan bahwa APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD. Sementara Pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur hal serupa. Pasal 15 ayat (1) menyatakan APBD setiap tahun harus ditetapkan dengan perda, sedangkan Pasal 3 ayat (1) menggariskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 12, menyebutkan setiap pengeluaran daerah harus didukung dengan dokumen penganggaran yang sah. Hal ini menegaskan tidak ada celah hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan proyek tanpa persetujuan DPRD.
“Artinya, jika proyek dilaksanakan sebelum APBD atau perubahan APBD disahkan DPRD, maka hal tersebut tidak memiliki dasar hukum pembiayaan. Kondisi ini jelas berpotensi menyalahi aturan yang berlaku,” tutur Yohanes.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan prosedural. “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik,” tambahnya.
Masyarakat Sitaro sendiri diharapkan aktif mengawasi jalannya proyek pembangunan di daerah agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Dukungan DPRD dan aparat penegak hukum juga sangat penting dalam memastikan adanya penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Good governance tidak bisa hanya menjadi slogan. Harus ada praktik nyata bahwa pemerintah daerah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan hanya karena kelalaian atau pelanggaran prosedur,” pungkas Yohanes Missa.(FORA)




















