PEWARTAHARAIAN.COM Sitaro, Oktober Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR NUSANTARA MERDEKA kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2025. LSM tersebut menilai, Pemerintah Kabupaten Sitaro telah melaksanakan sejumlah kegiatan dan melakukan pengeluaran anggaran sebelum adanya pembahasan serta persetujuan DPRD terhadap dokumen APBD Perubahan Tahun 2025.
Menurut hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan oleh LSM Kibar Nusantara Merdeka, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 308 dan 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD atau APBD Perubahan.
Selain melanggar Undang-Undang, tindakan Pemerintah Kabupaten Sitaro ini juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan pemerintah daerah hanya dapat dilaksanakan setelah dokumen anggaran memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missa, menyebut diruang kerjanya pada Senin 06/10/25 bahwa perbuatan tersebut bukan hanya kesalahan administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai, hal ini menunjukkan lemahnya disiplin anggaran dan pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Sitaro.
“Setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah. Melaksanakan proyek tanpa persetujuan DPRD merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pengelolaan keuangan negara,” tegas Yohanes Missa dalam pernyataannya, Senin (6/10/2025).
Lebih jauh, Yohanes menjelaskan bahwa tanggung jawab atas terjadinya pelanggaran prosedur tersebut tidak hanya berada di tangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
tetapi juga dapat melibatkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta para Pejabat Pengguna Anggaran di setiap perangkat daerah yang telah menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum anggaran yang sah.
Tindakan tersebut, lanjut Yohanes, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian negara wajib bertanggung jawab secara pribadi. Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, harus segera diterapkan.
LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum pembahasan APBD Perubahan. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah maupun masyarakat.
Sebagai langkah korektif, LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menyatakan dukungannya terhadap sikap DPRD Kabupaten Sitaro yang memilih menunda pembahasan APBD Perubahan sebelum seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan. “Langkah DPRD ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam tata kelola keuangan daerah,” pungkas Yohanes Missa.(FORA)




















