PEWARTAHARIAN.COM Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko.
Kasus ini terungkap berkat hasil pemantauan intensif kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi mendapati dua unit truk yang sedang berada di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Valentino Sopacoly, SH, MH, kepada dutademokrasi.com, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih enam bulan.
“Pelaku AAC membeli solar subsidi di SPBU Boroko dengan menggunakan barcode kendaraan milik orang lain. Barcode tersebut diperolehnya dari tiga petugas SPBU yang berbeda, dan transaksi dilakukan pada 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter,” jelas IPTU Mario.
Polres Bolmut saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum petugas SPBU yang diduga membantu dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.(FORA)




















