PEWARTAHARIAN.COM Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Manado Seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial NW dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon. Dengan berpura-pura meminjam uang, pelaku mencoba membangun komunikasi. Namun, lima menit kemudian korban kembali menelpon, dan saat itulah pelaku secara sengaja menunjukkan alat vitalnya kepada korban.
Tindakan tak senonoh itu sontak membuat korban merasa dilecehkan dan tidak dihormati. Korban menyatakan sangat terkejut dan trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pegawai pemerintah yang seharusnya menjaga martabat dan kehormatan dirinya maupun institusi tempatnya bekerja.
Ini pelecehan, saya benar-benar merasa dipermalukan,” ungkap korban dengan nada kecewa. Ia berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sejumlah pihak menilai, perbuatan NW termasuk dalam kategori pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU tersebut disebutkan, pelecehan seksual non-fisik termasuk memperlihatkan alat vital secara sengaja kepada orang lain tanpa persetujuan dapat dipidana.
Pasal 5 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda. Hal ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan.
Sementara itu, publik menilai perilaku oknum ASN tersebut mencoreng nama baik BKD yang seharusnya menjadi lembaga pembina kedisiplinan aparatur negara. “ASN wajib menjaga etika, integritas, dan moralitas. Jika ada yang terbukti melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” ujar salah satu aktivis pemerhati perempuan di Manado.
Kasus dugaan pelecehan ini kini menjadi sorotan masyarakat. Diharapkan, pihak kepolisian segera memproses laporan korban dan pemerintah daerah menindak tegas oknum ASN yang terlibat, agar memberikan efek jera serta melindungi martabat perempuan dari tindakan asusila yang tidak bermoral.(FORA)




















