PEWARTAHARIAN Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Melky Taliwuna, memberikan klarifikasi terperinci terkait tuntutan sejumlah pensiunan atas penundaan pembayaran hak pensiun mereka. Menurutnya, akar permasalahan ini berkaitan erat dengan perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado dari tahun 2007 hingga November 2022.Dalam paparannya,
Melky Taliwuna menegaskan bahwa setiap PDAM di Indonesia telah dilindungi melalui mekanisme asuransi kesejahteraan pensiunan. “PDAM Manado sendiri tercatat resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi, yang hingga kini masih beroperasi dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara dua periode pengelolaan:Periode 2007 – November 2022: Layanan air minum dikelola oleh PT Air Manado sebagai perusahaan swasta. Pensiunan pada masa itu diatur melalui perjanjian kolaborasi asuransi jiwa dengan perusahaan terkait.
Periode November 2022 – Saat Ini: Pengelolaan kembali di bawah PDAM Manado Wanua Wenang sebagai BUMD. Sejak itu, semua pensiunan yang memenuhi syarat menerima pembayaran secara rutin sesuai ketentuan.Melky menutup dengan komitmen kuat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengacu pada perjanjian existing untuk memastikan hak pensiunan terpenuhi,” pungkasnya.(REGINA )




















