PEWARTAHARIAN.COM Kibar Nusantara Merdeka, melalui Sekjen Yohanes Missah, mengecam keras dugaan keterlibatan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sitaro (SITARO) sebagai pihak ketiga dalam penyaluran dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang. Menurut Missah, praktik tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan potensi korupsi politik di atas penderitaan rakyat.
“Kami menilai ini bukan sekadar kecelakaan pengelolaan bantuan. Jika benar ada keterlibatan oknum legislatif sebagai pihak ketiga, maka ini adalah bentuk pemanfaatan penderitaan rakyat untuk kepentingan politik dan ekonomi, tegas Yohanes Missah, Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka.
Kritik Terhadap Skema Penyaluran Bantuan
Missah menyoroti bahwa masuknya dua oknum DPRD SITARO sebagai pihak ketiga menunjukkan pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan. Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan bencana haruslah bersih dari praktek politis dan ekonomis:
“Masyarakat korban bencana tidak boleh menjadi lahan bisnis. Bantuan itu ditujukan untuk menyelamatkan dan memulihkan, bukan untuk mengambil keuntungan politik,” lanjut Missah.
Ketidakjelasan alur pengelolaan dana menimbulkan pertanyaan besar soal siapa sebenarnya yang mendapat manfaat di balik nama , bantuan kemanusiaan”.
Dugaan Payung Politik “Negeri Konoha”
Kibar Nusantara Merdeka menilai bahwa dua oknum anggota dewan tidak akan berani masuk dalam penyaluran bantuan jika tidak ada dukungan tertentu:
“Kami tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya payung kekuasaan di balik tindakan ini. Ada indikasi bahwa skema ini bukan spontan, melainkan dilakukan dengan restu atau perlindungan dari lingkar tertentu, ujar Missah.
Frasa “negeri Konoha” yang beredar di masyarakat, menurut Missah, mencerminkan kekecewaan publik terhadap praktik politik yang tertutup dan berakar pada struktur kekuasaan lokal.
Seruan untuk Audit Independen dan Transparansi
Missah mendesak agar pemerintah daerah SITARO dan DPRD segera membuka semua data terkait penyaluran bantuan bencana:
Audit oleh lembaga independen diperlukan untuk menelisik siapa “pihak ketiga”, seberapa besar dana yang dikelola, dan mekanisme distribusinya.
Publik wajib memperoleh informasi lengkap mengenai kontrak, biaya operasional, dan daftar penerima bantuan.
“Kepada aparat penegak hukum: jangan tunda penyelidikan. Ketika korupsi bersinggungan dengan nyawa dan korban bencana, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah kejahatan moral, kata Missah.
Kepentingan Rakyat Tagulandang di Atas Segalanya
Menurut Kibar Nusantara Merdeka, rakyat Tagulandang yang sudah kehilangan tempat tinggal dan harta benda karena erupsi Gunung Ruang siap menghadapi trauma ganda jika bantuan justru dipermainkan oleh oknum politik:
Rakyat tidak boleh menjadi korban dua kali pertama oleh alam, lalu oleh korupsi,” kata Missah.
Kibar Nusantara Merdeka menyerukan agar seluruh mekanisme bantuan diletakkan di atas nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan di atas kepentingan politik sesaat.
Tuntutan Kabar Nusantara Merdeka
Berdasarkan analisis dan keprihatinannya, Kibar Nusantara Merdeka menuntut:
Investigasi menyeluruh dari aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian) terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam skema pihak ketiga.
Audit transparan atas alur dana bantuan, termasuk identifikasi pihak ketiga yang disebut-sebut.
Publikasi data penerima bantuan agar masyarakat dan media bisa memantau distribusi bantuan secara terbuka.
Sanksi tegas apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang, terutama terhadap oknum anggota dewan yang terlibat.
Reformasi mekanisme penyaluran bantuan bencana agar di masa depan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
“Kami di Kibar Nusantara Merdeka menegaskan: tidak ada ruang bagi politisasi bencana,” demikian kata Yohanes Missah.
“Keadilan dan kemanusiaan harus menjadi pondasi dalam penanganan bantuan korban erupsi Gunung Ruang , bukan keuntungan oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Kibar Nusantara Merdeka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penuh hingga kebenaran terungkap.(FORA)




















