PEWARTAHARIAN Suasana di kawasan Kota Manado mendadak heboh, Senin (2/3), setelah sejumlah petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di tiga toko emas yang berlokasi di Jalan Walanda Maramis, Pinaesaan, Kecamatan Wenang.

Tiga toko yang menjadi sasaran yakni Toko Emas Bobby, Istana, dan London. Ketiganya langsung dipasangi garis pembatas (police line) saat proses penggeledahan berlangsung.
Kedatangan tim Kejati Sulut sontak menyedot perhatian warga dan para pedagang di sekitar Pasar 45. Aktivitas jual beli sempat melambat, bahkan nyaris terhenti, karena banyak pengunjung berkerumun ingin menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas datang membawa sejumlah dokumen dan langsung masuk ke dalam toko. Akses keluar-masuk pun dibatasi ketat selama proses penggeledahan berlangsung.

Sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia turut disiagakan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif. Garis pembatas dipasang untuk mencegah warga mendekat terlalu jauh ke area pemeriksaan.
Namun, langkah penegakan hukum ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, setelah proses penggeledahan selesai, police line yang sebelumnya terpasang langsung dicabut pada siang hingga sore hari di hari yang sama.
Kondisi tersebut memicu spekulasi publik terkait keseriusan dan arah penanganan perkara. Sejumlah warga mempertanyakan alasan pencabutan garis pembatas yang dinilai terlalu cepat.
Saat dimintai keterangan di lokasi, petugas dari Kejati Sulut enggan memberikan penjelasan rinci. Mereka hanya menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sulut terkait tujuan penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun status hukum dari pihak toko emas yang diperiksa.
Situasi ini memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan akuntabel, mengingat kasus yang menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat luas berpotensi menimbulkan keresahan jika tidak dijelaskan secara terbuka.(BRIANDY L)




















