PEWARTAHARIAN.COM Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, memperingatkan potensi putusan bebas lima terdakwa kasus hibah GMIM sebagai alarm penting dan momentum reformasi pengelolaan hibah daerah di Sulawesi Utara.
Berita ini muncul setelah laporan Manado Post pada 4 November 2025 yang menyebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak ada penyalahgunaan dana hibah Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pribadi.Rolly Wenas menegaskan,
“Potensi bebas ini harus menjadi peringatan untuk pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat agar sistem hibah segera diperbaiki guna mencegah preseden negatif berupa hibah rawan tanpa sanksi dan menurunkan kepercayaan publik.
INAKOR Sulut menuntut evaluasi menyeluruh mekanisme hibah keagamaan dan sosial, transparansi yang memadai, serta sanksi nyata bagi penyalahgunaan prosedur meski bukan tindak pidana korupsi.
Organisasi ini juga menyerukan peran aktif masyarakat sipil dan media dalam pengawasan hibah.Kasus GMIM menunjukkan perlunya reformasi agar dana hibah daerah dilakukan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat dan akuntabel.
INAKOR Sulut di bawah kepemimpinan Rolly Wenas berkomitmen mengawasi proses ini demi transparansi dan kepentingan publik.(BRIANDY LEMPAS)




















