PEWARTAHARIAN.COM Yulius Selvanus menyambut hangat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, regulasi ini menandai babak baru dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di Sulut.
Gubernur YSK menjelaskan bahwa PP 39 Tahun 2025 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Saat ini, Pemprov Sulut tengah menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bakal mengatur implementasi WPR secara teknis.
PP 39 Tahun 2025 ini lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan turunannya. Dalam waktu dekat, Bapak Menteri akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait WPR, dan kami dari Pemprov Sulut siap menindaklanjutinya,” ungkap Gubernur YSK.
Kebijakan ini menurut Gubernur memperlihatkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam keberpihakan nyata kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjadikan sektor pertambangan rakyat sebagai kegiatan yang tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan rakyat tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan.
Gubernur YSK juga mengapresiasi Menteri terkait yang dinilai responsif terhadap aspirasi daerah. “Kami di Sulawesi Utara sangat berbahagia karena Bapak Menteri begitu mendengar aspirasi daerah. Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus betul-betul untuk rakyat.
Kami akan tertib menjalankan semua arahan demi kesejahteraan masyarakat Sulut,” tegasnya.Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal di daerah, Pemprov Sulut berencana segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kami akan tunggu Peraturan Menteri. Setelah itu, kami akan buat Peraturan Gubernur untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran,” tambah Gubernur YSK.Prinsip utama kebijakan ini adalah agar masyarakat Sulut dapat sejahtera, berdaulat atas tanahnya sendiri, sekaligus mampu menjaga kelestarian alam daerah dengan pengelolaan tambang rakyat yang bertanggung jawab.(BRIANDY LEMPAS)




















