PEWARTAHARIAN.COM Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis (4/12/2025) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan serentak yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 Wita ini meliputi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta sembilan pertokoan di Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang dan satu perusahaan di Manado.
Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, menyebutkan lokasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk ruangan keuangan dan administrasi di BPBD dan DPRD, toko-toko seperti Helgamart, Suasana Baru, Kesyia, Hosanna, Mawar Sharon, Sumber Rejeki di Tagulandang, serta PT Wijaya Kombos Indah di Kota Manado.
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengajuan hingga pencairan dana, perangkat komputer, dan empat koper berisi berkas penting yang akan melengkapi bukti untuk proses penyidikan.
Penyelidikan ini bertujuan menentukan siapa yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang merugikan dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang.Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga akuntabilitas bantuan bencana di daerah.(FORA)




















