PEWARTAHARIAN.COM Kejaksaan Negeri Talaud resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan inisial JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud. Penahanan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025,
setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan.Kasus ini mencakup beberapa paket kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, di mana JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Dalam proses pengadaan, JM diduga meminjam perusahaan CV Eljjreh dan memengaruhi pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penyidikan menjadi landasan penyidikan yang dilakukan Kejari Talaud, di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Khusus Bryan Saputra Tambuwun. Proses hukum terus berjalan guna menguak seluruh fakta terkait kasus ini.(FORA)




















