PEWARTAHARIAN.COM Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka (KIBAR), Alfrits Ingkiriwan, resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan di SMA Negeri–SMK Negeri 1 Ratahan, yang diduga memiliki indikasi penyimpangan anggaran.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dugaan Penyimpangan Perlu Ditelusuri
Dalam keterangannya,
Alfrits menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan belum merupakan kesimpulan hukum, namun menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan awal.
Menurutnya, sejumlah kejanggalan terkait anggaran pembangunan sekolah tersebut perlu diklarifikasi secara transparan oleh instansi terkait.
“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dalam KUHAP dan UU Tipikor. Masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran negara di sekolah tersebut sudah sesuai aturan,” ujar Alfrits.
Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat
Langkah LSM KIBAR tersebut merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41–42, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penggunaan anggaran daerah secara akuntabel.
Harapan untuk Transparansi
Alfrits menambahkan bahwa laporan ini bertujuan memastikan bahwa dana publik untuk pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan masyarakat.
KIBAR meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum, serta hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan penyelidikan tersebut.(FORA)




















