PEWARTAHARIAN.COM Jangan Permainkan Hak Rakyat Tagulandang! Hentikan Pola Penyaluran yang Menyimpang dan Tidak TransparanKIBAR Nusantara Merdeka melalui Sekretaris Jenderal, Yohanes Missah, mengutuk keras praktik penyaluran bantuan stimulan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai juklak-juknis BNPB.
Menurut laporan dan bukti yang dihimpun dari lapangan, warga penerima bantuan dipaksa membuka rekening, namun dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening tersebut. Padahal juknis BNPB mengatur bahwa dana harus langsung ditransfer ke rekening keluarga penerima untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Yohanes Missah menegaskan, “Meminta warga membuka rekening tapi tidak menyalurkan uang ke rekening tersebut adalah bentuk manipulasi mekanisme. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran aturan yang merugikan rakyat!
Selain itu, Pemkab Sitaro hanya memberikan sebagian kecil dana tunai berupa “upah kerja” sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, jauh di bawah nilai bantuan resmi Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Sisa anggaran dialihkan menjadi bahan bangunan yang didistribusikan melalui toko-toko tertentu tanpa transparansi harga dan akuntabilitas, membuka peluang mark-up dan penyimpangan.
Pemkab Sitaro tidak berhak mengubah struktur bantuan sesuka hati tanpa dasar hukum,” tambah Missah. “Seluruh dana stimulan harus diterima oleh keluarga secara penuh sesuai ketentuan BNPB.”Pernyataan Sekretaris Daerah Sitaro yang menyebut tidak ada istilah tunai dalam juklak/juknis justru memperlihatkan ketidakkonsistenan penyaluran,
karena dana tidak masuk ke rekening tetapi diarahkan ke toko dan dibagikan sebagai upah kerja tanpa aturan jelas.KIBAR Nusantara Merdeka menuntut DPRD Kabupaten Sitaro dan DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) segera dengan menghadirkan Pemkab Sitaro, BPBD, perwakilan masyarakat Tagulandang, pemerintah provinsi, dan BNPB. Selain itu, audit menyeluruh harus dilakukan pada alur dana, rekening penerima, pengadaan barang, dan dasar hukum perubahan mekanisme penyaluran.Tegas Yohanes Missah menutup pernyataannya
, “Jangan permainkan hak rakyat Tagulandang! Bantuan ini dari pemerintah pusat untuk korban bencana, bukan untuk diputar-putar mekanisme yang tidak transparan. Jika aturan tidak ditaati, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi( .BRIANDY L)




















