PEWARTAHARIAN.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR NUSANTARA MERDEKA mengecam keras langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro yang diduga telah melaksanakan sejumlah kegiatan dan proyek pembangunan sebelum adanya pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD Kabupaten Sitaro.
Sekretaris Jenderal LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA, Yohanes Missa diruang kerjanya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan, pelaksanaan proyek sebelum adanya landasan hukum anggaran sama saja dengan menabrak aturan perundang-undangan.
“Pemkab Sitaro telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum keuangan negara. Ini sangat tidak bisa ditoleransi,” ujar Yohanes Missa dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Menurut Yohanes, sejumlah proyek pembangunan sudah berjalan di lapangan, padahal secara formal dokumen perubahan APBD belum pernah dibahas maupun disetujui oleh DPRD. Kondisi ini, lanjutnya, jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia merinci, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 300 dan 316 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang pengeluaran keuangan tanpa dasar anggaran yang sah. Selain itu, juga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan tahapan perubahan APBD mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan.
LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA menilai langkah Pemkab Sitaro ini sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi DPRD, khususnya dalam hal pengawasan dan penganggaran. Yohanes menekankan, tindakan tersebut juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“DPRD jangan tinggal diam. Mereka punya hak konstitusional untuk menolak pembahasan perubahan APBD jika sejak awal prosedurnya sudah dilanggar. Jangan sampai DPRD justru dijadikan stempel untuk melegitimasi pelanggaran,” tegas Yohanes.
Dalam sikap resminya, LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA mendesak Bupati Sitaro segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat dan menghentikan seluruh kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum anggaran yang sah. Selain itu, DPRD Kabupaten Sitaro juga didorong untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan.
LSM tersebut juga meminta Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan yang sudah berjalan sebelum pembahasan perubahan APBD. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, KIBAR NUSANTARA MERDEKA berkomitmen melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Yohanes Missa.(FORA)




















