PEWARTAHARIAN.COM LSM Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan keprihatinan mendalam atas indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-erupsi Gunung Ruang yang terjadi di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyaluran dana bantuan yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dipertanyakan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, penyaluran dana bantuan harus dilakukan secara non-tunai dengan transfer langsung ke rekening penerima dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 50% dan tahap kedua sebesar 50% setelah verifikasi progres pekerjaan. Namun, fakta di lapangan menemukan bahwa Pemkab Sitaro justru menyalurkan bantuan secara tunai, dengan nilai hanya Rp1.500.000 untuk kategori kerusakan ringan dan Rp3.000.000 untuk rusak sedang, dan diberi label “upah. kerja”.
Padahal, dana tersebut merupakan hak penuh penerima bantuan dan harus diterima utuh tanpa pemotongan. Selain itu, bahan bangunan seperti seng dan material diperoleh melalui pihak ketiga pada saat dana sebesar Rp37 miliar telah dicairkan penuh ke rekening Pemkab Sitaro menggunakan surat kuasa dari masyarakat yang menerima bantuan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Pemkab Sitaro melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:Peraturan Kepala BNPB Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menegaskan bahwa BNPB pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera melakukan audit investigasi atas dana sebesar Rp37 miliar ini. Selain itu, Kejaksaan dan aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas peran pejabat Pemkab Sitaro yang bertanggung jawab atas pencairan dan distribusi dana bantuan tersebut.
Yohanes Missah juga menegaskan hak masyarakat penerima bantuan untuk mendapatkan informasi transparan dan pasti terkait jumlah bantuan yang menjadi hak mereka.
Setiap rupiah dana bencana adalah hak rakyat, bukan alat pencitraan atau ruang gelap bagi segelintir pejabat daerah untuk memperkaya diri. Kami akan mengawal penuh kasus ini sampai tuntas, demi keadilan bagi masyarakat Tagulandang,” tegasnya.(FORA)




















