PEWARTAHARIAN.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka menyoroti serius dugaan rangkap jabatan dan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dugaan tersebut menyeret nama adik kandung Bupati Sitaro, yang diketahui saat ini memegang tiga jabatan strategis sekaligus, yaitu sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan, Sekretaris Dinas Pariwisata, serta Staf Khusus (Sespri) Bupati.
Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menilai kondisi ini bukan hanya menyalahi prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga melanggar aturan hukum yang mengatur netralitas dan profesionalitas ASN.
“ASN adalah abdi negara dan masyarakat, bukan alat politik atau pencitraan kepala daerah. Ketika seorang ASN — apalagi memiliki hubungan keluarga langsung dengan Bupati — justru melakukan kegiatan pencitraan dan promosi politik di media sosial, itu jelas pelanggaran etika dan hukum administrasi,” tegas Yohanes Missah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak tertentu. Selain itu, Pasal 5 huruf a UU ASN juga menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas, integritas, dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Yohanes menyoroti bahwa PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN dengan tegas melarang rangkap jabatan, terutama jika jabatan tersebut berada di luar bidang tugas atau menimbulkan konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan di tiga posisi sekaligus jelas mengganggu efektivitas birokrasi dan sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik keluarga kepala daerah. Kami mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam,” lanjutnya.
Selain persoalan jabatan, Kibar Nusantara Merdeka juga menyoroti aktivitas media sosial oknum ASN tersebut, yang dinilai terlalu menonjolkan pencitraan Bupati Sitaro di luar tugas pokok dan fungsinya. Hal ini dinilai melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan politik dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan bahwa ASN bukan buzzer kekuasaan. Mereka digaji dari uang rakyat untuk bekerja melayani publik, bukan mengelola citra politik keluarga bupati,” tegas Yohanes lagi.
Kibar Nusantara Merdeka mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sitaro untuk segera melakukan klarifikasi dan menata ulang struktur jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelanggaran hukum.
Sebagai lembaga masyarakat sipil yang aktif mengawasi kinerja pemerintahan, Kibar Nusantara Merdeka menegaskan akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sitaro.
“Kami tidak ingin birokrasi Sitaro dijadikan alat kekuasaan keluarga. ASN harus kembali ke khitahnya — netral, profesional, dan melayani rakyat, bukan memuja pejabat,” tutup Yohanes Missah.




















