PEWARTAHARIAN.COM Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG yang menjabat sebagai Bendahara Internal di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat malam, 28 November 2025, bahwa penyidik Subdit Tipikor telah melakukan penahanan terhadap CSG usai pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan kesehatan.Kasus ini merupakan tunggakan sejak laporan polisi dibuat pada tahun 2020.
CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai mekanisme, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta mark up anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan lidik dan sidik di Polda Sulut. Dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut justru dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menguatkan adanya kerugian negara. Proses penyidikan kasus ini berjalan lancar dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.
Penahanan dan penyerahan tersangka serta barang bukti pada Jumat sore merupakan bagian dari Tahap II penegakan hukum.
Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut serius memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkup internal kepolisian.
CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penindakan ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat.(FORA)




















