PEWARTAHARIAN.COM Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang putusan terhadap Pdt Hein Arina terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa). Dalam sidang yang berlangsung di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025),
Pdt Hein Arina divonis hukuman penjara selama 1 tahun.Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan dan pembangunan gereja GMIM.
Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi-saksi dalam memutuskan vonis tersebut.
Selain hukuman penjara, Pdt Hein Arina juga dikenakan kewajiban membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Putusan ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana hibah dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor lembaga keagamaan maupun sosial di Sulawesi Utara.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Pdt Hein Arina terkait kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut.




















