PEWARTAHARIAN.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pelaksanaan Program Kawin Massal Gratis Tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 10/10/25 mendatang.
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulut sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi pasangan kurang mampu yang belum memiliki ikatan pernikahan sah secara hukum negara.
Menurut pihak penyelenggara, tujuan utama program ini yakni untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, mengurangi praktik hidup bersama tanpa pernikahan sah (kohabitasi), serta menguatkan institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga yang beradab dan sejahtera.
Menariknya, program ini juga terbuka bagi mereka yang berstatus janda atau duda, baik karena cerai hidup maupun cerai mati, yang ingin kembali membangun rumah tangga baru.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta antara lain:
KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
Kartu Keluarga (KK)
Pas Foto Gandeng ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Akte Kematian bagi janda/duda cerai mati
Akte Perceraian bagi janda/duda cerai hidup
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftar dan tidak melewatkan kesempatan istimewa ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi panitia pelaksana:
📞 Bapak Jaiman: 0853-9841-4662
📞 Ibu Flora: 0811-4301-421
Program kawin massal ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun masyarakat Sulawesi Utara yang lebih tertib administrasi, beretika, dan berkehidupan sosial yang harmonis.(FORA)




















