PEWARTAHARIAN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjamin tidak ada penambahan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak sepanjang 2026. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Selvanus, SE, menegaskan bahwa tarif PKB akan dikembalikan ke besaran semula, merespons keluhan masyarakat atas lonjakan nilai pajak di awal tahun ini.“Tidak ada kenaikan pajak. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” tegas Gubernur Yulius usai menerima aspirasi wajib pajak, Rabu (7/1/2026).
Penegasan ini disambut lega oleh masyarakat, terutama setelah munculnya tagihan PKB yang lebih tinggi dibanding 2025. Pemprov Sulut pun gerak cepat dengan menyelesaikan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu rencananya segera diberlakukan untuk lindungi kantong warga.Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, mengungkap penyebab lonjakan sementara tersebut. “Ini dampak penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD),” ujarnya.
Menurut June, skema baru mengubah pembagian PKB dari 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota menjadi opsi hingga 66 persen bagi kabupaten/kota dari pokok pajak.
Hal ini sempat memicu kenaikan otomatis di sistem, tapi Pemprov Sulut komitmen berikan solusi agar masyarakat tak terbebani.Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulut dalam menjaga kesejahteraan warga di tengah dinamika regulasi nasional.(FORA)




















