PEWARTAHARIAN Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang pria yang dikenal dengan nama Daeng, yang pernah menjalani hukuman penjara tahun lalu karena kasus solar ilegal, kini diduga kembali menjalankan aksi serupa dengan menyedot solar dari sejumlah SPBU di wilayah Sulut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daeng menjalankan aksinya secara terang-terangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum. Modus yang digunakan masih serupa dengan kasus sebelumnya, yakni menyedot solar bersubsidi dalam jumlah besar dari SPBU, diduga untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi tanpa izin.
Ancaman pidana terhadap pelaku tidak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.Ironisnya, meski pernah mendekam di balik jeruji besi, Daeng diduga tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan SPBU, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku-pelaku kejahatan migas, terlebih yang berstatus residivis.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Pertamina, serta BPH Migas untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup celah permainan mafia solar yang merugikan negara serta rakyat kecil yang berhak atas BBM bersubsidi.(TIM)




















