PEWARTAHARIAN.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pada Rabu (8/10/2025),
tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran solar ilegal yang melibatkan dua unit mobil dump truk berpelat nomor DB 8701 AE dan satu kendaraan lainnya yang diduga milik seorang pria berinisial D, dikenal dengan panggilan Daeng, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di wilayah Manado.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di kawasan pelabuhan, petugas menemukan sekitar 30 galon berisi solar bersubsidi yang disalahgunakan. Barang bukti bersama kendaraan dan para pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dua dump truk yang kerap terlihat mengangkut solar pada malam hari di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
“Benar, kami telah mengamankan dua unit dump truk serta puluhan galon solar tanpa dokumen resmi. Salah satu kendaraan diduga milik seorang berinisial D atau Daeng, yang sudah lama kami pantau,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Manado dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta menimbulkan kelangkaan solar bersubsidi di pasaran. “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Dugaan sementara, solar bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU tertentu dengan cara melanggar aturan, lalu dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Modus seperti ini disebut sudah lama terjadi di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, di mana sejumlah pelaku menggunakan kendaraan besar seperti dump truk untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
Sementara itu, nama Daeng bukan kali ini saja muncul dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut telah beberapa kali lolos dari jeratan hukum meski disebut sering terlibat dalam praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal.
Sejumlah warga Manado pun memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak kasus ini. Mereka berharap, tindakan hukum tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menjerat para pelaku utama yang selama ini bermain di balik layar.
“Kami, masyarakat, minta pelaku seperti Daeng ini benar-benar dipenjara. Jangan cuma dilepas begitu saja karena sudah merugikan banyak orang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga meminta agar pemerintah dan aparat berwenang memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU untuk mencegah kebocoran dan permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Utara. Polresta Manado menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat maupun pengelola SPBU yang turut memuluskan jalur distribusi solar ilegal tersebut.
Polresta Manado memastikan, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat atas bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil(.FORA)




















