PEWARTAHARIAN.COM Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara terkait keterbukaan informasi di Bank SulutGo (BSG) segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat kepolisian juga telah bersiap melakukan penggeledahan di kantor pusat BSG untuk menindaklanjuti permintaan data Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya diminta oleh LSM RAKO.
Eksekusi putusan ini diperkirakan bakal menyeret Direktur Utama Bank SulutGo, berinisial RF, menjadi tersangka. Hal ini karena RF diduga mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan putusan KIP yang bersifat final dan mengikat, khususnya terkait keterbukaan informasi publik.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, ancaman pidana bagi badan publik yang menolak memberikan informasi publik sudah jelas diatur. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan sanksi kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta. Selain itu, Pasal 55 UU KIP mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp10 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghancurkan atau menyembunyikan dokumen negara.
Tidak hanya itu, Pasal 421 KUHP juga bisa menjerat jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Dengan demikian, ancaman terhadap Dirut RF bukan sekadar kurungan 1,5 tahun karena mengabaikan putusan KIP, tetapi bisa lebih berat apabila terbukti dokumen CSR Bank SulutGo tidak ada atau sengaja dihilangkan.
Masyarakat Sulawesi Utara menuntut transparansi penuh dalam penggunaan dana CSR Bank SulutGo. Dana tersebut dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal laporan CSR, tetapi wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Sebab, BSG adalah bank daerah yang memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta penyaluran program-program strategis. Jika tidak transparan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah bisa tergerus.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media kepada Dirut RP tidak mendapatkan jawaban. Salah satu staf, berinisial H, hanya memberikan keterangan singkat bahwa pimpinan sedang berada di luar daerah untuk urusan pendidikan. Namun, setelah sepekan kemudian media kembali mencoba menghubungi H via WhatsApp, pesan yang terkirim justru tidak pernah dibalas.
Hingga kini publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan KIP sekaligus memastikan adanya transparansi penggunaan dana CSR di Bank SulutGo. Jika kasus ini berlanjut ke proses pidana, maka akan menjadi preseden penting dalam penegakan aturan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Utara.(Briandy L)




















