• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
PewartaHarian.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ragam
    HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

    HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

    Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

    Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

    Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

    Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

    Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

    Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

    Ulyas Taha, 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 20Maret 2026

    Ulyas Taha, 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 20Maret 2026

    Steven mengajak para penambang di Minahasa Tenggara dan wilayah sekitarnya untuk berhimpun dalam koperasi

    Steven mengajak para penambang di Minahasa Tenggara dan wilayah sekitarnya untuk berhimpun dalam koperasi

  • Investigasi
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ragam
    HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

    HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

    Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

    Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

    Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

    Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

    Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

    Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

    Ulyas Taha, 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 20Maret 2026

    Ulyas Taha, 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 20Maret 2026

    Steven mengajak para penambang di Minahasa Tenggara dan wilayah sekitarnya untuk berhimpun dalam koperasi

    Steven mengajak para penambang di Minahasa Tenggara dan wilayah sekitarnya untuk berhimpun dalam koperasi

  • Investigasi
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
PewartaHarian.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ragam
  • Investigasi
  • Lainnya
  • Video
Home Ragam

Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea

Redaksi by Redaksi
November 14, 2025
in Ragam
0
Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEWARTAHARIAN.COMB Sengketa tanah yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki babak penting melalui dua rangkaian persidangan: sidang lapangan di Desa Sea dan sidang lanjutan di ruang sidang utama PTUN Manado. Kedua agenda ini menghadirkan temuan baru serta keterangan saksi yang dinilai krusial untuk pembuktian perkara dengan nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd atas gugatan Evie Karauan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Sidang Lapangan di Desa Sea: Majelis Hakim Temukan Sejumlah Fakta Baru

Pada Jumat (14/11/2025), Majelis Hakim PTUTN Manado yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., menggelar sidang lapangan di Desa Sea untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan berbagai dokumen yang diajukan para pihak. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri batas lahan, memeriksa jenis tanaman yang tumbuh, hingga meminta keterangan warga setempat terkait riwayat penguasaan tanah.

Kuasa hukum Noch Sambouw, menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga penggarap selama lebih dari 60 tahun tanpa pernah muncul klaim dari pihak lain.

“Sejak 1960 tidak pernah ada gugatan. Tiba-tiba muncul sertifikat baru, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Noch juga mengungkap kejanggalan pada proses konversi tanah yang diajukan pihak Mumu Cs pada 1995. Meski ditolak oleh Hukum Tua Desa Sea, permohonan tersebut justru diproses di Desa Malalayang Dua hingga menghasilkan SHM 66, 67, dan 68, salah satunya menjadi objek gugatan saat ini.

Di sisi lain, ahli waris keluarga Van Essen, Michael Utara Vanessen, mempertanyakan dasar klaim bahwa tanah tersebut berasal dari objek Erfpacht No. 38 atas nama Sofia Van Essen.

“Jika disebut dialihkan tahun 1953, padahal beliau wafat pada 1938, tentu perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” terang Michael.

Noch menambahkan bahwa pihak pengklaim pernah menggugat perkara serupa pada 1999, namun saat itu gugatan mereka ditolak. Meski begitu, sertifikat tetap dialihkan kepada pihak lain, yang menurutnya perlu ditelusuri secara administratif.

Temuan-temuan ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim untuk menilai secara objektif sejarah penguasaan tanah serta proses terbitnya dokumen hak atas tanah.

Sidang Lanjutan di PTUN Manado: Empat Saksi Fakta Perkuat Gugatan Penggugat

Di hari berbeda, sidang lanjutan perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd kembali digelar di PTUN Manado melalui agenda pemeriksaan empat saksi fakta penggugat: Ishak Djawaria, Johan Pontororing, Jantje Hermanus Tangkulumat, dan Bert William Wati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H. serta Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

1. Ishak Djawaria: Objek Sengketa Selalu Dikelola Keluarga Penggugat

Ishak menegaskan bahwa sejak 2004 hingga saat ini, ia tidak pernah melihat pihak lain mengelola tanah tersebut.

“Tanah itu dikelola keluarga Ibu Evie. Tidak pernah saya lihat Mumu Cs atau Jimmy Wijaya mengelola lahan itu.”

Ia bahkan pernah melihat langsung dokumen kepemilikan tanah milik penggugat.

2. Johan Pontororing: Mantan Hukum Tua Sea Ungkap Penolakan Konversi Tanah

Johan menyatakan bahwa ia menolak permohonan konversi tanah oleh Donny Mumu sekitar tahun 1990, bahkan setelah ditawari uang Rp20 juta.

“Ada surat edaran Gubernur J.J. Rantung bahwa tanah tersebut sebagian untuk masyarakat penggarap dan sebagian untuk argo wisata.”

Karena ditolak, Mumu Cs memproses konversi di Desa Malalayang Dua melalui Hukum Tua Salenusa, yang kemudian memicu pemanggilan dari gubernur.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada pengukuran oleh BPN Minahasa di objek sengketa.

3. Jantje Hermanus Tangkulumat: Pemilik Warisan yang Menjual Tanah kepada Penggugat

Jantje menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga sejak 1960-an.

“Sampai saya menjualnya pada 2002, tidak pernah ada orang datang mengklaim tanah itu.”

4. Bert William Wati: Pembawa Surat Edaran Gubernur

Wati mengungkap bahwa tanah eks HGU Vanhessen berdasarkan surat edaran Gubernur memang diperuntukkan bagi masyarakat penggarap.

“Saya sendiri yang membawa surat itu dari kantor Gubernur. Difotokopi dan dibagikan kepada masyarakat.”

Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, menyatakan bahwa hampir seluruh keterangan saksi sesuai dengan materi gugatan.

“Sekitar 80 persen dalil pokok gugatan telah terbukti secara faktual.”

Noch menyoroti cacat administrasi dalam terbitnya SHM Nomor 68, termasuk proses penurunan hak dari SHGB ke SHM saat tanah masih dalam status sengketa dan tanpa adanya pengukuran resmi BPN di Desa Sea.

Ia juga menyinggung dugaan pemalsuan data ekonomi dalam berkas permohonan tanah, di mana pengaju disebut sebagai warga berpenghasilan rendah, padahal merupakan pemilik PT Mumber.

“Jika data permohonan terbukti palsu, maka sertifikat yang terbit batal demi hukum.”

Rangkaian sidang lapangan dan pemeriksaan saksi dianggap krusial untuk memperjelas sejarah tanah serta menilai legalitas penerbitan sertifikat yang disengketakan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda melengkapi sisa pembuktian dari pihak penggugat sebelum majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan lanjutan.(BRIANDY LEMPAS)

Post Views: 220
Tags: Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea
Previous Post

Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung, Polisi Lakukan Olah TKP

Next Post

Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan, hadirkan rasa aman warga

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan, hadirkan rasa aman warga

Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan, hadirkan rasa aman warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Steven Mamahit Bantah Keterlibatan dalam Bentrokan Penambang Ratatotok: “Saya Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Steven Mamahit Bantah Keterlibatan dalam Bentrokan Penambang Ratatotok: “Saya Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Desember 22, 2025
Sekjen LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Soroti Dugaan Proyek Pembangunan di Sitaro yang Dinilai Menyalahi Prosedur

Sekjen LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Soroti Dugaan Proyek Pembangunan di Sitaro yang Dinilai Menyalahi Prosedur

Oktober 3, 2025
Pernah Dipenjara, Kini Beraksi Lagi: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sulut

Pernah Dipenjara, Kini Beraksi Lagi: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sulut

Januari 12, 2026
LSM Kibar Nusantara Merdeka Dorong Penegakan Keadilan atas Kasus Laporan Penyerobotan Tanah oleh Pihak Gereja terhadap Warga Lama di Manado       

LSM Kibar Nusantara Merdeka Dorong Penegakan Keadilan atas Kasus Laporan Penyerobotan Tanah oleh Pihak Gereja terhadap Warga Lama di Manado       

Oktober 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

April 2, 2026
Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

April 1, 2026
Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

April 1, 2026
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Maret 26, 2026

Recent News

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

April 2, 2026
Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

April 1, 2026
Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli: Hasil Uji Resmi Nol, Uji Ulang Dilakukan Demi Transparansi

April 1, 2026
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Maret 26, 2026
PewartaHarian.com

PewartaHarian.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap hari. Hadir dengan update informasi politik, ekonomi, teknologi, hiburan, olahraga, hingga gaya hidup untuk pembaca di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen memberikan berita cepat, objektif, dan mudah diakses kapan saja.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum
  • Internasional
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

HUT Pelayanan GPSI Taas Dirangkaikan HUT ke-63 Gembala Abraham Pesak, Penuh Syukur dan Kebersamaan

April 2, 2026
Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

Sejarah Baru PWI Sulawesi Utara: Sintya Bojoh Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

April 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta PewartaHarian.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • PewartaHarian.com
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
  • Video

Hak Cipta PewartaHarian.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb