PEWARTAHARIAN Proses hukum sengketa lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, memasuki babak penting dengan dilaksanakannya sidang lokasi (descente) oleh Pengadilan Negeri Minahasa, Senin (19/1/2026).
Kehadiran majelis hakim di lapangan bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual atas objek perkara yang tengah disengketakan, sekaligus mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Propertindo bersama Jimmy Wijaya kembali menegaskan posisi hukum mereka sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang disengketakan. Mereka menyampaikan bahwa tindakan penguasaan fisik oleh pihak lain yang terjadi sejak November 2019 diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Penguasaan lahan tanpa dasar hak yang sah tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas perwakilan PT Propertindo di hadapan majelis.
Adapun objek sengketa meliputi lahan dengan nomor SKGB 3036, 3037, dan 3320. Kepemilikan tersebut, menurut pihak penggugat, diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dengan keluarga Mumu sebagai pemilik sebelumnya.
Seluruh proses peralihan hak diklaim telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, didukung dokumen otentik berupa Akta Pengikat Jual Beli Nomor 15 tertanggal 10 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Surijadi, SH, M.Kn, serta Akta Nomor 50 tanggal 22 Desember 2015 oleh Notaris MM Ny. Ester Mercia Sulaima, SH.
Dokumen-dokumen notariil tersebut menjadi dasar utama klaim kepemilikan dan sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan.
Pihak PT Propertindo dan Jimmy Wijaya juga menyayangkan adanya aktivitas penggarapan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah, meskipun diduga pihak penggarap telah mengetahui status hukum tanah tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan mengaku mengalami kerugian material dan immaterial, sehingga menempuh jalur litigasi sebagai langkah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Melalui proses persidangan yang sedang berjalan, PT Propertindo dan Jimmy Wijaya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, demi menegakkan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Minahasa.(RIZKY GINTING)




















