PEWARTAHARIAN aktivitas di kawasan eks tambang Minahasa Raya di Ratatotok kembali menjadi sorotan publik. Nama Ello Korua ikut mencuat setelah dikaitkan dengan berbagai isu pertambangan yang berkembang di wilayah tersebut.
Dalam klarifikasi yang beredar, Ello Korua menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut sejumlah informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta, serta mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi berbagai pemberitaan yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, kawasan eks tambang di Ratatotok yang sebelumnya telah direklamasi dan difungsikan sebagai area konservasi dan kebun raya, kini kembali menghadapi tekanan. Sejumlah laporan menyebut adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ello juga menyuarakan pentingnya pemberdayaan penambang lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah. Menurutnya, masyarakat setempat perlu diberikan ruang untuk mengelola potensi sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, tanpa harus tersisih oleh pihak luar.
Biarkan penambang lokal bisa bekerja untuk membantu pemasukan perekonomian daerah. Jangan sampai hanya penambang dari luar yang masuk di daerah kita. Mari kita penambang lokal maju untuk mengembangkan Sulawesi Utara dengan hasil tambang emas yang ada,” ujar Ello dalam pernyataannya.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan bahwa setiap aktivitas di kawasan pascatambang harus tetap mengacu pada aturan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Aktivitas ilegal, terlebih di kawasan yang telah direhabilitasi, berisiko menimbulkan kerusakan ekologis serta konflik sosial yang lebih luas.Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam tekanan untuk bertindak tegas. Masyarakat pun mendesak adanya kepastian hukum terhadap aktivitas PETI, sekaligus solusi konkret bagi pengembangan ekonomi lokal yang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Polemik ini menjadi gambaran bahwa pengelolaan wilayah pascatambang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut tata kelola, penegakan hukum, serta komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Utara.(BRIANDY L)




















