PEWARTAHARIAN Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Ketiganya tampak keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Penahanan dilakukan di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi BGN.
Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Kejaksaan Agung juga masih terus melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta guna mengumpulkan barang bukti tambahan.
Penahanan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di BGN. Langkah tegas tersebut langsung menjadi perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang mengelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis bagi jutaan pelajar di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(FORA)




















