PEWARTAHARIAN MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan koridor hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.
Penegasan tersebut disampaikan Kejati Sulut melalui siaran pers Nomor PR–01/P.1/Kph.3/09/2026, menyikapi munculnya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin.
Kejati Sulut menyatakan penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sulut juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Penyidikan tersebut turut mendalami dampak dugaan aktivitas pertambangan, termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Kejati Sulut menyatakan aspek kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara menjadi bagian yang perlu diungkap melalui proses hukum. Menurut Kejati Sulut, kekayaan alam harus dikelola sesuai ketentuan dan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Kejati Sulut menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan sehingga yang bersangkutan saat ini dikenakan tahanan kota.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa tim penyidik akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Irvan.
Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan dan fakta perkara nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum. Menurutnya, pembuktian di persidangan yang akan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak (Redaksi)
















