PEWARTAHARIAN Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa berinisial R.S alias Rilya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Laporan tersebut disampaikan oleh Fonny Elisabeth Raranta, warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur. Dalam pengaduannya, Fonny menduga R.S memiliki hubungan dengan suaminya yang berinisial D.W alias Donny, hingga disebut telah tinggal serumah di Desa Wolaang.
Fonny mengaku sebagai pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga tersebut yang menurutnya telah menyebabkan kehidupan rumah tangganya mengalami permasalahan serius.
“Saya melaporkan bahwa saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” ujar Fonny dalam laporan pengaduannya.
Ia menjelaskan, dirinya dan suami telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama. Namun, menurut pengakuannya, kondisi rumah tangga semakin memburuk setelah adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga.
“Persoalan tersebut telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarga saya. Saya merasa dirugikan secara moril serta mengalami tekanan akibat keadaan rumah tangga yang tidak lagi harmonis,” jelasnya.
Fonny juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, khususnya karena terlapor merupakan tenaga pendidik.
Menurut Fonny, seorang guru diharapkan mampu menjaga etika, moral dan integritas serta menjadi contoh yang baik bagi peserta didik maupun masyarakat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, saya memohon agar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik dan ketentuan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporannya, Fonny meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menerima dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk memanggil terlapor untuk memberikan penjelasan.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, disiplin maupun ketentuan lain yang berlaku bagi tenaga pendidik.
Fonny menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta bukti-bukti yang dimilikinya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sudah Masuk Tahap Mediasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Arthur, pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap mediasi.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa terlapor. Hingga saat ini sudah pada tahapan mediasi untuk dipertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor,” kata Arthur.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Bilamana dalam hasil pemeriksaan benar kejadian sebagaimana laporan tersebut, maka kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti sebagaimana perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Dengan demikian, proses terhadap laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada R.S. Pemeriksaan dan mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan.
(Redaksi)













