PEWARTAHARIAN Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR bidang investasi Alfrets Ingkiriwan secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. bersama Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, karena dinilai tidak maksimal dalam menangani kasus tersebut.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ketua investasi LSM KIBAR menilai penanganan perkara terkesan lamban dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama di balik aktivitas PETI di kawasan Gunung Garini.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal hingga tuntas.
LSM KIBAR Alfrets meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan atau pemasangan garis polisi terhadap alat berat, melainkan harus dilanjutkan dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kami meminta ada langkah konkret dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Jika memang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan dan penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Ketua LSM KIBAR.
Kasus PETI Garini sendiri beberapa waktu terakhir menjadi perhatian berbagai kalangan karena diduga berlangsung di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.(FORA)



















