PEWARTAHARIAN Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung dalam waktu cukup lama. Sejumlah pihak disebut menjalani pemeriksaan hingga sekitar 12 jam untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Para pejabat maupun mantan pejabat yang dipanggil penyidik dimintai keterangan terkait kapasitas dan keterlibatan mereka dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan yang sedang didalami.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sulut juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sulut dalam perkara berbeda. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut, Meki Onibala, misalnya, dilakukan pada 3 September 2026 dan disebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek MEP Mission Centre GMIM di lingkungan Dinas PUPR Sulut.
Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 50 saksi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban proyek. Perkara itu juga disebut telah memasuki tahapan audit untuk menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan informasi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik pun kini menunggu penjelasan resmi Polda Sulut mengenai perkara yang sedang didalami, termasuk siapa saja yang telah diperiksa, materi pemeriksaan serta apakah pemeriksaan tersebut nantinya mengarah pada penetapan tersangka.
Yang perlu ditegaskan, pemeriksaan sebagai saksi maupun pihak yang dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Status dan keterlibatan hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Sulut diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perkara secara transparan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
(Redaksi)














